Masuk Masa Tenang Pemilu, Banyak Alat Peraga Kampanye di Palangka Raya Belum Dibersihkan - Beritasatu
Masuk Masa Tenang Pemilu, Banyak Alat Peraga Kampanye di Palangka Raya Belum Dibersihkan

Palangka Raya, Beritasatu.com - Memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah bersama stakeholder terkait membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di sejumlah tempat di wilayah, Minggu (11/2/2024).
ADVERTISEMENT
Penertiban APK yang dilakukan oleh petugas gabungan ini lantaran masih banyaknya peserta pemilu yang tidak menaati aturan untuk melepas secara mandiri seluruh APK Pemilu 2024 yang dimulai sejak pukul 20.00 WIB tadi malam.
Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati menegaskan, dalam masa tenang Pemilu ini pihaknya akan terus mengawasi seluruh aktivitas peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran selama masa tenang Pemilu hingga hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 nanti.
Sebagaimana diketahui, masa tenang Pemilu 2024 ini telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni pada Pasal 1 Ayat (36), masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu dalam bentuk apa pun.
"Sebelumnya kami dari Bawaslu dan KPU telah memberikan imbauan kepada seluruh peserta pemilu untuk membersihkan alat peraga kampanye secara mandiri saat memasuki masa tenang, tetapi pada hari pertama masa tenang ini masih banyak ditemukan alat peraga kampanye yang terpasang dan belum dibersihkan, hanya sebagian peserta pemilu yang telah membersihkan alat peraga kampanyenya, sebagai besar tidak," ujar Endrawati.
Endrawati juga menegaskan, selama tiga hari masa tenang Pemilu 2024 hingga menjelang hari pencoblosan nantinya, pihaknya akan terus melakukan pengawasan kepada seluruh aktivitas peserta pemilu guna mencegah terjadinya kampanye terselubung dan money politic.
"Jika nanti kami temukan adanya pelanggaran seperti money politic dan kampanye terselubung selama masa tenang ini, kami akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Pemilu 2024
Pilpres 2024
Palangka Raya
APK Pemilu
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp