Cacar Monyet Merebak, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Isi Formulir SatuSehat - Kompas
Cacar Monyet Merebak, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Isi Formulir SatuSehat


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mewajibkan penggunaan aplikasi SatuSehat untuk pelaku perjalanan luar negeri mulai 27 Agustus 2024.
Persyaratan perjalanan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit cacar monyet (monkey pox/mpox).
Penyakit ini telah diumumkan keadaan daruratnya secara global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) pada 14 Agustus 2024.
Adapun persyaratan aplikasi SatuSehat untuk pelaku perjalanan luar negeri ini telah ditetapkan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni mengatakan, dalam SE tersebut Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) dan Perusahaan Angkutan Udara Asing (PAUA) untuk memastikan setiap orang pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass.
"Penetapan SE 5 DJPU Tahun 2024 ini juga sebagai panduan bagi Penyelenggara Bandar Udara Internasional melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan penularan penyakit Mpox di bandara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8/2024).
Dia menambahkan pihaknya telah memerintahkan Direktur Keamanan Penerbangan dan Kepala Kantor Otoritas Bandara untuk melakukan pengawasan atas pemberlakukan Surat Edaran tersebut.
"Semua pihak (diharapkan) untuk dapat melaksanakan dengan penuh tanggung jawab," kata Kristi.
Secara lebih rinci, Kristi telah meminta BUAU dan PAUA yang melayani penerbangan dari dan ke luar negeri Indonesia untuk melakukan langkah-langkah berikut:
- Mensosialisasikan dan menginformasikan kepada setiap orang baik personel penerbangan maupun penumpang pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass pada domain: https://sshp.kemkes.go.id
- Pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass bagi setiap orang pelaku perjalanan luar negeri, dilakukan di bandara keberangkatan.
- Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan jika terdapat permasalahan dalam pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass di bandara kedatangan.
- Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penularan penyakit mpox di Indonesia.
Sedangkan untuk penyelenggara bandara yang berstatus sebagai bandara internasional, agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penularan penyakit mpox di bandara.
- Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam menangani penumpang yang diduga terjangkit penyakit mpox di bandara kedatangan.