0
News
    Home Featured Keuangan Spesial Tips & Tricks

    Apa Itu Surat Kuasa Pengambilan Uang? Simak Pengertian dan Cara Membuatnya - Metrotvnews.com

    4 min read

      

    Apa Itu Surat Kuasa Pengambilan Uang? Simak Pengertian dan Cara Membuatnya


    Eko Nordiansyah • 30 December 2025 14:08

    SHARE NOW

    facebookTwitterWhatsAppTelegramLinkDecrease FontIncrease Font

    Jakarta: Surat kuasa pengambilan uang merupakan dokumen penting yang memungkinkan seseorang untuk mewakilkan transaksi pengambilan uang di bank kepada pihak lain. Surat ini dibuat ketika pemilik rekening berhalangan hadir secara langsung. Berikut informasi lengkapnya dilansir dari laman Pegadaian dan OCBC.

    Apa itu surat kuasa pengambilan uang?

    Surat kuasa pengambilan uang di bank adalah sebuah pernyataan tertulis yang menyatakan pelimpahan kewenangan dari pemilik rekening (pemberi kuasa) kepada wakil (penerima kuasa) untuk mengambil sejumlah uang tunai.

    Hal ini diatur dalam hukum perdata, sebagaimana bunyi Pasal 1795 KUHPerdata: "Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih."

    Pembuatan surat ini harus dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan. Bank tidak menanggung risiko apa pun setelah transaksi selesai dilakukan dengan penerima kuasa yang sah.
     

    Baca Juga :

    2 Digit Berapa Rupiah? Simak Penjelasan Lengkap Ini


    (Ilustrasi. Foto: Dok MI)

    Struktur dan unsur penting

    Untuk memastikan keabsahannya, sebuah surat kuasa harus memuat unsur-unsur berikut:

    • Kop surat (jika pemberi kuasa adalah perusahaan/lembaga).
    • Identitas lengkap Pemberi Kuasa (nama, NIK, tempat/tanggal lahir, alamat, telepon, pekerjaan).
    • Identitas lengkap Penerima Kuasa (nama, NIK, tempat/tanggal lahir, alamat, telepon, pekerjaan).
    • Isi/pernyataan pelimpahan kuasa yang tegas.
    • Rincian Hal yang Dikuasakan (nama bank, nomor rekening, atas nama, nominal uang yang diambil).
    • Jangka waktu pemberian kuasa (batas tanggal pengambilan).
    • Penutup.
    • Tanda tangan asli kedua belah pihak yang dibubuhkan di atas materai asli Rp10.000.

    Hal yang perlu diperhatikan

    Dalam praktiknya, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Pemberi kuasa harus memilih penerima kuasa yang benar-benar dipercaya karena transaksi ini bersifat krusial dan berisiko.

    Keabsahan surat kuasa bergantung pada penggunaan materai asli, sehingga tanpa materai surat dapat dianggap tidak sah. Selain itu, penerima kuasa biasanya diwajibkan membawa dokumen pendukung asli saat melakukan transaksi di bank, seperti surat kuasa bermaterai, identitas diri, serta buku tabungan atau kartu ATM.

    Bahasa yang digunakan dalam surat kuasa juga harus jelas, singkat, dan tidak menimbulkan multi-tafsir agar tidak terjadi kesalahpahaman. (Muhammad Adyatma Damardjati)

    Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
    Google News Metrotvnews.com
    (Eko Nordiansyah)
    Komentar
    Additional JS