0
News
    Home Featured Spesial Tips & Tricks

    Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Ini Syaratnya - detitk

    3 min read

     

    Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Ini Syaratnya


    Pembuatan SIM. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
    Jakarta -

    Di tanggal merah Isra Mikraj ini, ada dispensasi perpanjang surat izin mengemudi (SIM) mati. SIM yang masa berlakunya habis hari ini dapat diperpanjang besok tanpa harus bikin baru.

    SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Sebelum masa berlakunya habis, SIM harus diperpanjang. Sesuai aturannya, jika lewat masa berlakunya, maka SIM tidak bisa diperpanjang dan pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru. Untuk penerbitan SIM baru, kita harus ikut ujian teori dan praktik lagi.

    Kewajiban memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis itu diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

    "SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," demikian tertulis pada pasal 4 ayat 1 Perpol tersebut.

    Lebih lanjut, pada pasal 4 ayat 3 ditegaskan bahwa SIM yang lewat dari masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru. Berdasarkan pasal tersebut, artinya SIM mati tidak bisa diperpanjang. Walaupun baru lewat sehari, kamu harus mengajukan pembuatan SIM baru.

    Meski begitu, ada pengecualian untuk memperpanjang SIM mati sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 4, dengan bunyi sebagai berikut:

    "SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
    a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru)
    b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian bunyi aturannya.

    Pengecualian itu ada pada saat libur Isra Mikraj hari ini. Akun X resmi TMC Polda Metro Jaya menginformasikan, pelayanan SIM pada 16 Januari 2026 diliburkan. Untuk itu, pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat saat pelayanan SIM libur tersebut masih bisa melakukan perpanjangan SIM.

    "Pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 Pelayanan SIM (Satpas SIM Daan Mogot, Unit Satpas DK Jakarta, Unit Gerai SIM DK Jakarta dan Unit SIM Keliling) diliburkan dan dibuka kembali pada hari Sabtu 17 Januari 2026," tulis TMC Polda Metro Jaya.

    "Bagi Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada Jumat tanggal 16 Januari 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada Sabtu 17 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan. Bagi Pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tanggal tersebut, akan melalui proses penerbitan SIM baru," lanjutnya.

    Jadi perlu dicatat, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Syarat utamanya adalah SIM tersebut masa berlakunya habis pada 16 Januari 2026, tepat saat pelayanan penerbitan SIM diliburkan. Kemudian, SIM tersebut harus diperpanjang pada 17 Januari 2026. Di luar tanggal-tanggal itu, perpanjangan SIM mati tidak bisa dilakukan, alias harus bikin SIM baru dengan mekanisme ujian teori dan praktik lagi.







    (rgr/lth)

    Komentar
    Additional JS