MUI dan YKMI Kecam Penyebaran Konten Hoax Terkait Isu Bromat di Air Mineral Dalam Kemasan - Tribunnews
MUI dan YKMI Kecam Penyebaran Konten Hoax Terkait Isu Bromat di Air Mineral Dalam Kemasan

WARTAKOTAIVE.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) angkat bicara terkait kegaduhan informasi dari sebuah konten di media sosial yang menunjukkan klaim hasil uji lab bromat yang menyerang salah satu merek air minum dalam kemasan (AMDK).
Dalam konten tersebut, kadar bromat pada salah satu merek AMDK, yakni Le Minerale disebut melebihi batas aman dan jauh melebihi ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Konten terkait isu kandungan bromat ini menimbulkan keresahan masyarakat sebagai konsumen.
Dengan segera Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun melebeli "HOAKS" pada konten tersebut dan secara tegas menyebut informasi maupun data yang disebarluaskan tidak mengacu pada sumber yang jelas sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Pasalnya, berdasarkan hasil uji lembaga resmi dan terakreditas yakni Balai Besar Industri Argo (BBIA) menyatakan bahwa kandungan bromat pada Le Minerale hanya 0,4 PPB jauh di bawah ambang batas yang telah ditetapkan dan BPOM menyatakan kadar bromat yang terkandung dalam seluruh AMDK di Indonesia, termasuk Le Minerale sudah memenuhi ketentuan keamanan, tidak melampaui ambang batas berbahaya bagi tubuh.
Menanggapi berita hoax tersebut, Ketua Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahmad Himawan menyampaikan, pihaknya menghimbau kepada pihak- pihak yang memiliki itikad tidak baik, untuk stop perbuatan yang meresahkan konsumen Indonesia.
"Sebab jika informasi yang tidak akurat bahkan berita hoax tersebut tersebarluaskan bukan hanya akan menyesatkan konsumen namun juga akan menjadi fitnah berantai yang bisa merusak nama baik seseorang maupun perusahaan. Ini salah satu perbuatan dzalim yang sangat tidak benar," ungkap Ahmad dalam keterangan resmi, Senin (4/3/2024).
Berkaitan dengan berita hoax yang menimpa Le Minerale, Ahmad mengatakan, jika ada hal-hal yang berkaitan dengan kandungan suatu makanan atau minuman agar dikembalikan kepada badan otoritas resmi yaitu BPOM.
"Disana mereka yang berhak mengeluarkan infomasi tentang produk kesehatan dan sebagainya, jangan mudah percaya kepada influencers yang memang bukan di bidangnya," sebutnya.
Menegaskan hal tersebut, Wakil Sekretaris MUI, KH Ikhsan Abdulillah dengan tegas menghimbau kepada seluruh masyarakat muslim dan masyarakat Indonesia untuk menghindari berita hoax agar tidak menyesatkan.
"Saya mengajak umat Islam dan kita semua untuk menghindari terperangkap dalam isu yang hoax. Kita hendaknya memilah isu itu dengan cek & ricek," ucapnya.
"Kita tabayun melalui sumber-sumber yang memiliki kewenangan, berkompeten dan valid sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017. Jangan sampai jari kita digunakan untuk share berita yang tidak valid / hoax, itu berarti kita memberi kontribusi terjadinya misleading atau penyesatan," tambah KH Ikhsan.
Menambahkan pernyataan Wasekjen MUI, Wakil Direktur Pusat Ikubasi Bisnis Syariah (Pinbas) MUI, Darmawan Wijaya, menyampaikan, perlu kita ketahui bahwa produk-produk yang masuk di dalam wilayah Indonesia ini tentunya ada lembaga-lembaga yang memang berkompeten untuk bisa mengaudit.
"Produk itu bisa layak masuk atau tidak, diantara BPOM. Produk-produk yang sudah lulus dari BPOM itu sudah yakin 100 persen untuk dikonsumsi. Jadi tidak seharusnya influencer menyebarkan berita yang bertolak belakang dengan otoritas tersebut."
MUI dan YKMI mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilah informasi yang beredar. Jangan buru-buru menyebarkan atau memposting ulang informasi yang diterima kepada orang lain.
Baca dan cek terlebih dahulu kebenaran dari berita yang diterima atau tabayyun. Pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan.