Tanggapi Konten Hoaks Bromat, Ketua BPKN Berkoordinasi dengan Kemenkominfo Awasi Konten Media Sosial - Tribunnews
Tanggapi Konten Hoaks Bromat, Ketua BPKN Berkoordinasi dengan Kemenkominfo Awasi Konten Media Sosial - Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, menanggapi polemik konten bromat yang beredar di media sosial beberapa waktu ini.
Menurutnya, unggahan konten influencer di media sosial harus didukung data valid yang bisa dipertanggungjawabkan. Dirinya menambahkan, seorang influencer harus dapat mempromosikan produk tanpa mendiskreditkan produk tertentu.
“BPKN meminta masyarakat dan konsumen agar tetap bijak dan cermat dalam menerima informasi yang disampaikan oleh Influencer,” kata Muhammad Mufti dalam keterangannya yang diterima Tribunnews, Jumat (1/3).
Muhammad Mufti menambahkan, BPKN tetap berkoordinasi dengan Kemenkominfo, terkait pengawasan terhadap konten-konten media sosial yang bersifat hoaks atau menyesatkan masyarakat konsumen.
“Jika Influencer terbukti melakukan perbuatan fitnah, perbuatan tidak menyenangkan kepada orang lain, menyerang kehormatan orang, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke pihak berwajib sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Muhamad Mukti.
Dirinya menambahkan bahwa BPKN siap menerima pengaduan masyarakat konsumen terkait konten influencer yang diduga tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Tindak lanjut penanganan pengaduan yang dilakukan oleh BPKN berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan bila diperlukan BPKN bersedia memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Tanggapan BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI juga menanggapi polemik konten bromat yang beredar di masyarakat. BPOM secara tegas menyatakan bahwa semua produk air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia selalu dipantau, dan sampai sejauh ini tidak ada yang melampaui ambang batas berbahaya.
"BPOM RI secara rutin melakukan pengawasan terhadap AMDK yang beredar di Indonesia. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa AMDK yang beredar saat ini masih memenuhi persyaratan keamanan dan mutu," dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews (27/02).
Dalam keterangannya, BPOM menyebutkan bahwa data yang ditunjukkan influencer di konten tersebut bukanlah hasil pengujian BPOM RI.