Alarm Kesehatan Mental Anak Indonesia: Saatnya Negara dan Keluarga Bergerak Bersama - Viva
Jakarta, VIVA – Kesehatan mental anak Indonesia kini berada dalam kondisi yang patut menjadi perhatian serius. Data terbaru yang dirilis Kementerian Kesehatan pada Maret 2026 melalui Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) menunjukkan bahwa satu dari sepuluh anak Indonesia menghadapi indikasi masalah kesehatan jiwa.
Program skrining terbesar yang pernah dilakukan pemerintah ini memeriksa sekitar tujuh juta anak berusia 7–17 tahun dan menemukan hampir 10 persen di antaranya mengalami gejala gangguan psikologis.
Angka tersebut bukan sekadar statistik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, 363.326 anak (4,8 persen) menunjukkan gejala depresi, sementara 338.316 anak (4,4 persen) mengalami gejala kecemasan. Lebih mengkhawatirkan lagi, prevalensi ini tercatat lima kali lebih tinggi dibandingkan kelompok usia dewasa dan lansia.
Artinya, kelompok usia yang seharusnya berada pada fase pertumbuhan justru menghadapi beban psikologis yang paling berat. Temuan ini memperlihatkan bahwa krisis kesehatan mental anak bukan lagi isu pinggiran, melainkan persoalan serius yang membutuhkan respons kebijakan yang terstruktur.
Tren Mengkhawatirkan di Kalangan Remaja
Kondisi ini semakin diperkuat oleh data Global School-Based Student Health Survey (GSHS) yang menunjukkan tren peningkatan ide bunuh diri di kalangan pelajar. Pada tahun 2015, sekitar 5,4 persen siswa pernah berpikir untuk mengakhiri hidupnya. Angka tersebut meningkat menjadi 8,5 persen pada 2023, atau sekitar 1,6 kali lipat dalam delapan tahun.
Yang lebih mengkhawatirkan, persentase siswa yang benar-benar mencoba mengakhiri hidup meningkat jauh lebih tajam. Dari 3,9 persen pada 2015, angka tersebut melonjak menjadi 10,7 persen pada 2023, hampir tiga kali lipat dalam kurun waktu yang sama.
Laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2023–2025 menunjukkan bahwa kelompok usia 11–17 tahun menjadi rentang usia paling dominan dalam kasus bunuh diri pada anak. Rentang usia ini juga merupakan fase ketika banyak anak mulai aktif menggunakan media sosial secara intensif, sering kali tanpa kesiapan emosional yang memadai.
Akar Masalah dari Lingkungan Terdekat
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa faktor pemicu krisis kesehatan mental anak sering kali berasal dari lingkungan terdekat mereka. Data dari Healing119.id (2025) dan laporan KPAI (2024–2025) mengidentifikasi sejumlah faktor utama.
Konflik keluarga dan pola pengasuhan yang tidak sehat menjadi faktor terbesar dengan kontribusi sekitar 24–46 persen. Diikuti oleh perundungan atau bullying sebesar 14–18 persen, masalah psikologis individual 8–26 persen, serta tekanan akademik sekitar 7–16 persen.
Di era digital, faktor-faktor tersebut tidak lagi terbatas pada ruang fisik seperti rumah dan sekolah. Media sosial memperluas dan mempercepat dampaknya. Perundungan dapat berlangsung tanpa batas waktu melalui cyberbullying, tekanan sosial muncul melalui perbandingan gaya hidup di dunia maya, sementara algoritma media sosial mendorong konsumsi konten secara terus-menerus tanpa jeda.
Fenomena seperti fear of missing out (FOMO), kecemasan sosial, hingga gangguan pola tidur akibat paparan layar pada malam hari menjadi faktor tambahan yang memperburuk kondisi psikologis anak.
Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya bahkan mencatat peningkatan kasus pada anak di bawah usia 18 tahun yang berkaitan dengan paparan pornografi dan kecanduan game online dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini memperlihatkan bagaimana ekosistem digital yang tidak dirancang untuk anak dapat memicu dampak psikologis yang serius.
Ketika Regulasi Menjadi Intervensi Struktural
Di tengah situasi tersebut, pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS.
Regulasi ini hadir sebagai respons terhadap meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak di ruang digital. PP TUNAS mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk secara aktif menempatkan perlindungan anak sebagai bagian dari desain sistem mereka.
Pendekatan yang digunakan bukan larangan total, melainkan pembatasan berbasis risiko. Platform digital dengan tingkat risiko tinggi bagi perkembangan anak diwajibkan menerapkan perlindungan yang lebih ketat, termasuk verifikasi usia pengguna yang lebih kuat dan sistem kontrol orang tua.
Mulai 28 Maret 2026, implementasi kebijakan ini dilakukan secara bertahap dengan menunda akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform media sosial berisiko tinggi. Kebijakan ini bertujuan memberikan ruang bagi anak untuk tumbuh dengan kesiapan mental yang lebih matang sebelum berinteraksi secara intensif di dunia media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk melarang teknologi, melainkan memastikan anak memiliki kesiapan psikologis sebelum memasuki ruang digital yang kompleks.
“Tujuan utama kebijakan ini bukan menutup akses anak terhadap teknologi, tetapi memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan emosional sebelum berhadapan dengan dinamika media sosial yang sangat kompleks,” ujarnya.
Pendekatan Lintas Sektor untuk Kesehatan Mental Anak
Langkah pemerintah tidak berhenti pada regulasi digital semata. Pada 5 Maret 2026, pemerintah juga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Kesehatan Jiwa Anak yang melibatkan sembilan kementerian dan lembaga.
Kebijakan ini menegaskan bahwa kesehatan mental anak merupakan tanggung jawab lintas sektor yang melibatkan pemerintah, sekolah, tenaga kesehatan, serta keluarga.
Pendekatan yang dirancang mencakup berbagai lapisan intervensi. Pada tingkat promotif, pemerintah mendorong edukasi pengasuhan positif serta pelatihan Pertolongan Pertama pada Luka Psikologis (P3LP) bagi orang tua. Di tingkat preventif, skrining kesehatan mental mulai diterapkan di sekolah.
Sementara itu, untuk kasus yang membutuhkan penanganan lebih serius, pemerintah menyediakan layanan krisis seperti Healing119.id serta memperluas ketersediaan psikolog klinis di Puskesmas di berbagai daerah.
Saatnya Negara dan Keluarga Bergerak Bersama
Krisis kesehatan mental anak tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja. Negara memiliki peran dalam menghadirkan regulasi dan sistem perlindungan, tetapi keluarga tetap menjadi garis pertahanan pertama bagi kesehatan psikologis anak.
Dengan hadirnya PP TUNAS dan berbagai kebijakan pendukung lainnya, Indonesia mulai membangun ekosistem perlindungan anak yang lebih komprehensif. Regulasi digital, layanan kesehatan jiwa, serta penguatan peran keluarga diharapkan dapat saling menopang dalam menghadapi tantangan era digital.
Data yang muncul hari ini adalah alarm yang tidak boleh diabaikan. Namun dengan respons kebijakan yang tepat dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, krisis ini dapat diubah menjadi momentum untuk membangun generasi digital Indonesia yang lebih sehat, tangguh, dan siap menghadapi masa depan. (ILN)